Tanggapi Isu PMK, Begini Kajian Dewan Syariah Rumah Amal

(Rumah Amal Salman, Bandung) - Sahabat Amal, adanya wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak menjadi perhatian tersendiri bagi para peternak. Apalagi sebentar lagi kita semua akan memasuki hari raya kurban. Dalam hal ini Dewan Syariah Rumah Amal Salman melakukan sebuah kajian dari berbagai sumber, seperti yang dilansir dari Pusat Kajian Pembangunan Peternakan, Fakultas Peternakan UGM yang menerbitkan press release terkait wabah PMK. 

Dari hasil musyawarah terkait Sapi PMK sah-kah untuk kurban, yang dihadiri narasumber para ahli bidang Peternakan (Prof. Endang Baliarti), Kesehatan Hewan (Drh. Hendra Wibawa, MSi., PhD dan drh. Tjahyani) dan Ahli Fiqih (Prof. Makhrus Munajat). Diskusi dipimpin oleh Prof. Yuny Erwanto di Fakultas Peternakan UGM tanggal 20 Mei 2022 terkait dengan Qurban pada kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak adalah sebagai berikut:

1. Bahwa kasus penyakit mulut dan kuku pada ternak dikatagorikan bukanlah penyakit zoonosis sehingga tidak akan menular kepada manusia, namun mempunyai kecepatan penularan yang tinggi kepada hewan ternak dan menyebabkan kematian kepada ternak muda.

2. Dengan pertimbangan mengurangi madlarrat yang akan terjadi, Hewan yang secara klinis telah dinyatakan sakit PMK oleh ahlinya maka hewan tersebut tidak sah digunakan untuk hewan qurban.

3. Dalam hal sohibul qurban sudah melakukan akad dengan penjual, hewan secara klinis sehat dan sudah memastikan bahwa hewan tersebut dijadikan hewan qurban, dan dalam perjalanan waktu mengalami sakit yang secara klinis dinyatakan PMK maka apabila masa menunggu tinggal sehari dan dipastikan bisa dipotong pada hari nahar (pemotongan) maka dalam kondisi darurat, hewan qurban tersebut dinyatakan sah sesuai niat dari awal. Namun apabila sakitnya terjadi masih dalam jangka yang tidak mungkin sampai pada hari nahar maka hewan tersebut bisa dipotong sebagai sodaqah.

4. Cara pemotongan hewan yang terkena penyakit PMK mengikuti prosedur sesuai dengan rekomendasi instansi yang berwenang termasuk penanganan daging pasca pemotongan.

Demikian hasil musyawarah antara ulama ahli fiqih dengan ahli dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan semoga Allah SWT melindungi dari segala kesalahan dan semoga wabah yang sangat merugikan masyarakat peternak dapat segera teratasi dengan baik. 

Mari kurban di Salman melalui Rumah Amal Salman. Hewan kurban Sahabat kami kawal sampai syahid (selamat). 

Kunjungi http://kurban.rumahamal.org

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya