(Rumah Amal Salman, Bandung) - Pandemi Covid-19 ini menjadikan segala kegiatan kita menjadi terbatas. Walaupun dibatasi, kegiatan kita untuk berbagi pada sesama masih bisa dilakukan.
Kini bersedekah hingga membayar zakat dan infaq sudah semakin mudah kapan saja dan dimana saja. Artinya sedekah, zakat dan infaq yang Muzaki (orang yang membayar zakat) tunaikan bisa diberikan langsung ke masjid atau lembaga amal penyalur zakat (amil) hanya dengan menggunakan smartphone alias pembayaran secara online tanpa langsung bertatap muka.
Sehingga keuntungan yang didapat dari menunaikan sedekah infaq dan zakat secara online khususnya di masa pandemi saat ini menjadi upaya dalam mencegah kerumunan dan mengurangi tatap muka serta Lembaga Pengelola Zakat bisa menyalurkan dana zakat lebih cepat ke mustahiq dan muzaki dapat tepat waktu dalam membayarkan zakatnya.
Tapi apakah sah melakukan sedekah dengan cara online?
Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam fiqh az-zakat nya berpendapat bahwa seorang Muzakki (pemberi zakat) tidak harus menyatakan secara langsung atau terang-terangan pada mustaḥiknya bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.
Walaupun begitu zakatnya akan tetap sah dan seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.
Oleh karena itu, agar lebih Ideal seorang muzakki yang menyalurkan zakatnya secara online ke lembaga amil zakat harus disertai dengan disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis atau atau bukti transfer melalui rekening.
Sehingga konfirmasi tertulis itu menjadi salah satu bentuk pernyataan zakat yang sah walaupun tanpa ijab qabul sekalipun. Karena kedua belah pihak telah memahami dan melakukan proses yang benar sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 185 yaitu “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.”
Dengan segala kemudahan dan keuntungan yang didapat mulai sekarang jangan ragu untuk tetap bersedekah berinfaq dan berzakat dalam meringankan serta membantu sesama ya sahabat.