Zakat perdagangan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga, yaitu aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam suatu hadits, Rasulullah telah memberi perintah terkait zakat perdagangan,
“Adalah Rasulullah SAW menyuruh kami mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual." (H.R. Abu Daud)
Zakat yang dikeluarkan dari harta perniagaan adalah sebesar 2,5%, dengan nishab setara 85 gram emas dan sudah mencapai 1 tahun (haul). Namun, ada yang beranggapan bahwa syarat nishab dan haul tidak perlu dalam zakat perdagangan.
Sekilas, pendapat kedua tampak lebih meringankan kita. Tetapi, jika ditinjau lebih jauh lagi, ketiadaan syarat nishab dan haul justru dapat menjauhkan kaum muslimin dari dunia perdagangan.
Keuntungan yang diperoleh para pedagang atau pengusaha tentunya berbeda-beda. Pengusaha kecil tak jarang memiliki keuntungan di bawah 2,5% dari dagangannya. Bayangkan jika mereka tetap wajib membayar zakat tanpa penetapan nishab dan haul.
Mengeluarkan 2,5% berarti mengeluarkan seluruh keuntungan yang dimiliki, ditambah sesuatu yang seharusnya menjadi modal perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Lama-lama, angka 2,5% ini akan membuat perusahaan kolaps.
Allah tentu saja tidak akan menyulitkan hamba-Nya dengan menetapkan hukum yang sulit. Oleh karena itu, penetapan nishab dan haul ini hadir agar kewajiban zakat perdagangan ini dapat dibebankan kepada orang-orang yang mampu melaksanakannya.
Kalaupun perniagaan kita belum mencapai nishab tersebut, kita masih dapat meraup pahala dengan berinfaq, bukan? 😊
Sumber: Pesan Islami Ramadhan Tentang Zakat oleh Ust. Fatchul Umam (Dewan Syariah Rumah Amal Salman)

Mengapa Harus Ada Nishab dan Haul dalam Zakat Perdagangan?
Bagikan :