Setiap hari, kita di sibukkan untuk mengumpulkan harta dari hasil kerja keras. Namun, sudah tahukah kamu bahwa harta yang kamu miliki tidak sepenuhnya bisa kamu nikmati. Bukan hanya menyisihkan 2,5% saja saat menjelang hari raya Idul Fitri, tetapi ada kewajiban yang harus kamu lakukan dari harta yang kamu kumpulkan.
Seperti yang kita tahu, membayar zakat termasuk rukun Islam kelima sehingga membuat Zakat wajib bagi setiap muslim. Zakat berfungsi sebagai pembersih harta. Selain zakat fitrah yang rutin kita bayarkan saat menjelang Idul Fitri, Ada Zakat yang bernama Zakat Maal atau zakat Harta. Zakat ini wajib dibayarkan dari penghasilan yang telah dihasilkan oleh setiap umat muslim sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.
Syarat yang diwajibkan sebelum membayarkan zakat, diantaranya adalah harus mencapai nisab yaitu batas minimal jumlah harta yang terkena wajib zakat. Setelah harta yang dimiliki mencapai nisab, maka waktu pencapaian nisab ini disebut Haul. Kemudian untuk pembayaran zakat berikutnya, Haul sesuai dengan penanggalan Qamariyyah.
Macam-macam Zakat Maal ada banyak, diantaranya Zakat profesi, Zakat Harta, dan Zakat pergadangan. Berkaitan dengan Zakat yang sifatnya wajib, maka kita berkewajiban untuk membayar zakat terhadap harta yang kita miliki. Harta yang wajib di zakati, diantaranya :
1. Penghasilan/Profesi. Dibayarkan 2.5% dari penghasilan yang kita dapatkan setiap bulan
2. Harta kekayaan, seperti Emas, dan Perak. Cara menghitungnya 2,5% dikali Jumlah emas dibagi perak yang tersimpan selama 1 tahun
3. Barang temuan, seperti harta karun wajib dibayarkan 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
4. Hasil Perdagangan. Wajib dibayarkan 2,5% dikali (aset lancar dikurang hutang jangka pendek)
5. Hasil Peternakan. Perhitungan jumlah zakat yang harus dikeluarkan tergantung nilai nisab dan berlalu satu tahun (haul)
6. Hasil Pertanian. Wajib dibayarkan 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10 % pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah dan daerah yang memiliki intensitas hujan yang baik.
Itulah yang perlu sahabat tahu, mengenai zakat harta yang wajib kita bayarkan. Setelah tahu, mari kita periksa kembali apakah harta yang kita kumpulkan sudah dibayarkan sesuai dengan kewajiban.