Bolehkah Berkurban Atas Nama Anak?

(Bandung, Rumah Amal Salman) - Kurban merupakan ibadah yang dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah. Sedangkan anak yang masih kecil yang belum sampai pada usia mukallaf tidaklah terkena beban menyembelih hewan kurban namun jika orang tuanya berkurban mengatas-namakan anaknya itu maka tetap sah.

Sesungguhnya Nabi SAW telah menyembelih seekor kambing bagi dirinya dan anggota keluarganya dan ini sah sebagaimana pendapat yang masyhur dari para ulama. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan yang lainnya, dan para sahabat juga melakukan hal yang demikian. Terdapat riwayat bahwa Nabi pernah menyembelih dua ekor domba dan mengatakan saat menyembelih salah satunya :”Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah)

Pada dasarnya berkurban atas nama anak boleh dilakukan. Dia bisa mendapatkan pahala sedekah domba (atau hewan kurban lainnya) kepada orang lain, sehingga orang lain bisa berkurban. Akan tetapi, dia sendiri tidak mendapatkan pahala kurban di hari yang mulia tersebut. ***

 

 

Bagikan :

Bagikan

Berita Lainnya